Ini Dia Perbedaan KPR Syariah Dengan KPR Non Syariah
Tentu saja Anda mengetahui bahwa saat ingin memilih cicilan rumah KPR, terdapat dua pilihan yaitu KPR Syariah dan Non Syariah atau sering juga disebut KPR konvensional. Ada beberapa perbedaan KPR Syariah dengan KPR Non Syariah. Namun sebelum lebih lanjut mengetahui perbedaan keduanya, alangkah baiknya untuk memahami apa itu KPR syariah dan KPR Konvensional.
Pengertian KPR Syariah Dan Non Syariah
Pengertian KPR Syariah merupakan jenis KPR yang memiliki dasar hukum Islam. Artinya KPR jenis ini memiliki sistem bagi hasil antara nasabah dan pihak lembaga keuangan. Hal ini sama saja dengan sistem keuangan dan perbankan syariah yakni harus bebas dari riba.
Untuk KPR jenis Syariah memiliki beberapa jangka, yakni jangka pendek, jangka menengah dan juga jangka panjang. Menariknya, pemilihan ini tergantung dari permintaan nasabah. Sehingga prinsip KPR syariah lebih kepada pembiayaan pembelian dan pembangunan rumah berdasarkan akad Syariah Agama Islam.
Baca juga 5 Produk Fintech Syariah
Lalu untuk KPR Konvensional atau Non Syariah, merupakan jenis KPR yang menawarkan pinjaman kepada para nasabah untuk membeli rumah. Bisa dibilang jenis KPR ini, membiayai terlebih dahulu untuk pembangunan rumah dari nasabah. Setelahnya nasabah harus mencicil pinjaman dengan besaran suku bunga tertentu.
Perbedaan KPR Syariah Dengan Non Syariah
Sini masuk ke pembahasan utama yaitu perbedaan KPR Syariah dengan KPR Non Syariah. Adapun, perbedaannya bisa terlihat dari beberapa poin berikut ini.
1. Denda
Pada KPR Syariah dan Non Syariah punya peraturan sendiri tentang denda yang diberikan. Namun untuk KPR Syariah tidak akan mengenakan sanksi untuk nasabah yang terlambat membayar cicilan untuk rumah baru. Sedangkan pada KPR Konvensional akan memberikan denda bagi Anda yang melakukan keterlambatan pembayaran cicilan. Besaran dendanya biasanya sesuai dengan kebijakan bank tempat Anda melakukan pembelian rumah KPR.
2. Akad
Selanjutnya, perlu diketahui juga bahwa perbedaan KPR syariah dan konvensional terletak pada ada perjanjian atau akad dan pembayaran uang muka. Pada KPR Syariah terdapat uang muka yang lebih ringan bisa 10 sampai 15% dan tergantung dari kebijakan bank. Sementara itu, KPR Syariah tentu saja memiliki dasar hukum Islam dengan menggunakan sistem jual beli atau murabahah.
Kemudian sistemnya adalah bank akan menjual rumah tersebut kepada nasabah. Namun karena nasabah belum memiliki dana yang cukup, maka proses pembelian dilakukan secara cicilan. Bank tidak akan memberikan bunga untuk setiap transaksi cicilan yang dilakukan.
Lalu pada KPR Konvensional, Anda akan dikenakan biaya uang muka minimal 20%. Untuk akad atau perjanjiannya berdasarkan hukum positif. Yaitu di dalamnya menyangkut harga rumah, bunga pinjaman, jumlah yang harus dilunasi dan juga cicilan perbulan.
3. Bunga
Selain denda, uang muka dan akad ada pula bunga yang tentu saja terjadi perbedaan antara KPR Syariah dan Konvensional. Dimana pada bunga KPR Bank Syariah, Anda tidak akan dibebankan suku bunga alias bebas dari riba. Keuntungan bank diambil dari hasil penjualan rumah kepada nasabah. Jadi biaya angsuran KPR Syariah setiap bulan sampai akhir masa jatuh tempo nilainya sama.
Berbeda dengan KPR non Syariah dimana akan menerapkan bunga yang sifatnya tidak tetap. Nilai bunga bersifat fluktuatif tergantung dari suku bunga acuan Bank Indonesia.
4. Jangka Waktu
Dalam pembiayaan KPR rumah tentu saja ada yang namanya jangka waktu. Pengambilan cicilan KPR umumnya mempertimbangkan pada jangka waktu ini, karena akan mempengaruhi periode pelunasan dan jumlah cicilan setiap bulan. KPR Syariah memberikan jangka waktu cicilan yang tidak terlalu lama. Anda hanya diperbolehkan memilih jangka waktu 10 sampai 15 tahun saja.
Sementara untuk KPR Non Syariah menyediakan jangka waktu yang lebih lama. Anda bisa memilih waktu mulai dari 20 tahun sampai 30 tahun. Alasannya tentu saja karena semakin lama Anda membayar cicilan, maka akan semakin menguntungkan pihak bank lewat adanya suku bunga yang fluktuatif.
Jika Anda adalah orang yang cukup cemas untuk berhutang pada pihak bank, maka pilihan terbaik adalah KPR Syariah. Tetapi jika Anda punya kemampuan finansial untuk bayar cicilan tiap bulan dengan nominal yang tidak terlalu besar, maka bisa memilih KPR Konvensional.
5. Jumlah Angsuran
Saat melakukan cicilan rumah dengan KPR tentu Anda akan memikirkan jumlah angsurannya. Nilai angsuran antara KPR syariah dan Non Syariah tentu saja berbeda. Karena seperti sebelumnya, dijelaskan di atas bahwa cicilan KPR Non Syariah akan mengikuti tingkat suku bunga acuan dari Bank Indonesia.
Sementara pada KPR Syariah tidak menetapkan bunga fluktuatif melainkan bunganya tetap. Namun perlu disadari bahwa jumlah cicilan biaya kredit KPR syariah lebih tinggi dibandingkan konvensional, bahkan untuk harga rumah yang sama.
Mengapa KPR Syariah lebih mahal biaya angsurannya? Alasannya karena KPR Syariah memberikan jangka waktu yang pendek untuk cicilan dibanding Non Syariah.
Jumlah angsuran bisa menjadi acuan bagi Anda untuk memilih KPR, yang mana paling sesuai dengan kemampuan finansial. Untuk Anda yang punya kondisi finansial aman dan stabil maka bisa memilih KPR Syariah karena punya angsuran tetap.
Perlu diketahui pula bahwa pada KPR Syariah akan memberikan kebebasan bagi nasabah untuk negosiasi pilihan rumah dengan bank. Bahkan pada beberapa KPR Syariah memberikan izin untuk mengganti rumah sesuai kebutuhan dan tidak meneruskan kredit pertama.
Itu tadi beberapa perbedaan KPR Syariah dengan KPR Non Syariah. Dimana Anda bisa bebas memilih pilihan untuk KPR Syariah atau Konvensional sesuai dengan kebutuhan. Dan pastikan juga bahwa Anda sudah melihat dari sisi finansial, apakah memang punya kemampuan untuk memilih rumah dengan cicilan KPR. Jadi antara KPR Syariah dan Non Syariah, Anda pilih yang mana?
Ada 0 Komentar di "Ini Dia Perbedaan KPR Syariah Dengan KPR Non Syariah"
Tinggalkan Komentar Disini