Hati-Hati Saat Melintasi di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ada Kamera ETLE
Penggunaan teknologi CCTV saat ini sudah sangat berkembang, salah satunya untuk digunakan memantau keadaan lalu lintas di jalanan, sehingga bisa di jadikan sebagai referensi bukti kejadian saat melintasi jalan-jalan yang sudah terpasang CCTV.
Kota Medan menjadi salah satu yang menerapkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melalui perangkat kamera yang di pasang di Kawasan Lapangan Merdeka tepatnya di Jl. Balai Kota di depan Hotel Aston City Hall.
Penulis beberapa hari kemarin melintasi didaerah tersebut, dan benar bahwa kamera CCTV ETLE terpasang disana, dan pada saat melintasi jalan tersebut, kamera bergerak dan mengambil gambar kendaraan yang melintas, kamera ETLE ini mengambil objek gambar pengemudi baik motor dan mobil secara cepat, jika di lihat sepintas bahwa ada cahaya untuk membantu pengambilan gambarnya.
Fungsi dari kamera ETLE ini adalah untuk mengambil objek gambar pengendara yang melakukan pelanggaran, berikut di bawah ini apa saja fungsi dan tujuan dari kamera ETLE yang terpasang di kawasan Jl. Balai Kota Medan.
Pelanggaran Yang di Deteksi Kamera ETLE
Pelanggaran yang dapat di deteksi oleh kamera ETLE adalah sebagai berikut :
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan telpon genggam saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua
- Menerobos lampu merah
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran melawan arus
Data rekaman objek pengendara di monitor langsung di Kepolisian Sumut yaitu Ditlantas Polda Sumatera Utara pada bagian RTMC Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran lewat kamera ETLE, maka akan di lakukan pengecekan identitas kendaraan melalui ERI (Eletronik Registration Identification).
Sanksi Pelanggaran
Sebelum sanki pelanggaran di terima, pihak kepolisaian melakukan validasi pengecekan idtifikasi pelanggaran, yang kemudian dilakukan cetak bukti pelanggaran yang di kirim melalui kantor pos dan email.
Jika surat konfirmasi pelanggaran di terima maka akan ada proses selanjutnya, sedangkan yang tidak di terima, maka surat konfirmasi akan kembali ke posko ETLE Polda Medan bagian SUBDITGAKKUM.
Pada surat konfirmasi ada informasi pelanggaran yang terjadi serta ada kode barcode yang dapat di akses untuk melihat informasi melalui website. Pelanggar kemudian mengisi data, kemudian akan di berikan konde birva. Selain itu pelanggar bisa langsung ke posko ETLE Polda Medan bagian SUBDITGAKKUM untuk melakukan konfirmasi, dan kemudian pihak kepolisian menerbitkan surat tilang, selanjutnya pelanggar dapat melakukan bayar langsung melalui ATM BRI atau Mobile Banking.
Jika pelanggar yang belum melakukan konfirmasi 10 hari atau yang sudah melakukan konfirmasi tetapi belum melakukan pembayaran selama 15 hari, maka STNK kendaraan yang bersangkutan akan terblokir secara otomatis melalui sistem ERI (Eletronik Registration Identification).
Penerapan sistem kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara saat berada di jalan, selain itu untuk menerapkan disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan-aturan saat berkendara di jalan umum.
Demikian info ini kami bagikan, Terima kasih juga sudah berkunjung di artikel kami, Semoga bermanfaat.
Ada 0 Komentar di "Hati-Hati Saat Melintasi di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ada Kamera ETLE"
Tinggalkan Komentar Disini