Hati-Hati Kesalahan Pengisian NPWP Pemotong di DJP Online
Di penghujung akhir tahun banyak disibukkan dengan laporan pajak, baik perusahaan maupun orang pribadi, dimana Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak telah meberikan bukti potong yang telah di infokan melalui SMS, Email dan via POS yang sering di sebut dengan SPT Tahunan.
Pada saat pengisian formulis efiling SPT 1770S pada langkah ke 2 dari 18 harus diperhatikan, karena jika Anda salah memasukan NPWP Pemotong / Pemungut Pajak, maka Anda harus melakukan lapor ulang.
Jika Anda memiliki bukti potong yang telah disampaikan, maka Anda harus mengisikan nilai tersebut, pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah di Potongan maupun di Lunasi, Jika jumlahnya nihil atau ada nilainya harus tetap dilaporkan.
Lapor Ulang SPT di DJP Online
Bagi karyawan yang akan buat laporan SPT Tahunan di DJP Online, Bagaimana jika ada kesalahan memasukan NPWP Pemotong? Jawabanya adalah "Lapor Ulang", penulis beberapa hari kemarin melaporkan SPT Tahunan lewat DJP Online, dan tanpa disadari bahwa penulis memasukan NPWP Identitas Pemotong pada bagian paling bawah di lembar SPT Tahunan.
Kemudian penulis membantu teman se-kantor lapor spt tahunannya di DJP Online, dan pada saat memasukan bukti pemotongan barus sadar, bahwa yang dimasukan adalah indentitas pemotong, seharusnya adalah NPWP Pemotong pada bagian atas di lembar SPT Tahunannya.
Jika Anda sudah terlanjur melakukan lapor SPT Tahunannya, Anda cukup melakukan laporan ulang dengan pilihan Status SPT kemudian pilih Pembetulan ke-1, dan cukup lakukan step selanjutnya sesuai dengan data yang dimasukan sebelumnya.
Pastikan kembali bahwa yang Anda masukan adalah NPWP Pemotong dari perusahaan Anda bekerja, Atau badan usaha yang melakukan pemungutan pajak Anda, dapat dicontohkan gambar dibawah ini, silakan Anda perhatikan pada bagian kolom NPWP Pemotong dan Nama Pemotong setelah bagian Nomor.
Demikian ulasan ini kami bagikan, Terima kasih telah mengunjungi artikel kami, Semoga bermanfaat.
Ada 0 Komentar di "Hati-Hati Kesalahan Pengisian NPWP Pemotong di DJP Online"
Tinggalkan Komentar Disini