Menetapkan Harga Jual Beli Barang dengan Metode Syar-i
Picture by : # • Post by : Admin@wirneet
Dalam usaha dagang atau jual beli barang di sebuah pasar atau market online, didalam islam juga diatur, yaitu dalam menetapkan harga, ada kaidah dan aturan dalam islam yang harus dipahami, agar barang dagangan yang di jual mendapatkan keberkahan. Sebagai seorang pedagang atau penjual, tidak boleh sembarangan dalam menentukan harga jual, karena ini berkaitan dengan muamalah orang banyak.
Menetapkan harga jual beli barang kita di perbolehkan untuk mengambil margin keuntungan dalam jumlah berapapun sesuai apa yang kita inginkan, akan tetapi jangan sampai melanggar batas harga pasar yang beredar, nah jadi Anda tidak bisa menetapkan harga yang lebih tinggi dari harga yang di pasaran.
Baca juga Manfaat Crowdfunding Bagi Bisnis Anda
Bagaimana menentukan harga yang benar dan tidak melanggar syariah, berikut dibawah ini penjelasannya.
Menetukan Harga Eceran Terendah
Dalam syariah islam menentukan harga jual eceran barang tertentu ada cara dan kaidah yang harus kita pahami terlebih dahulu, kita tahu bahwa Harga Eceran Terendah (HET) merupakan barang yang terkecil dalam satuan jual beli di pasar.
Dalam menentukan harga jual eceran maksimalnya adalah 30% dari harga modal yang kita beli, misalkan Anda membeli barang dengan harga modal Rp. 5000, maka harga jualnya menjadi Rp. 6500. Jadi jika harga jual melebihi dari 30% dari modal, maka ini disebut dengan tindakan yang tidak di perbolehkan atau di larang.
Syarat Menjual Barang diatas Harga Pasar
Kondisi di pasar tentu banyak sekali menjual barang dengan berbagai macam harga yang di tawarkan kepada pembeli atau konsumen, harga yang ditawarkan juga bervariatif, jadi bagaimana caranya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dengan menentukan harga jual melebihi dari dari harga pasar diatas 30%, bahkan 50% dan hingga 100% sekalipun.
Untuk mendapatkan harga jual di atas 30% ada kaidahnya, cara menjualnya adalah dengan bercerita kepada konsumen / pembeli dengan memberikan informasi mengenai harga yang akan di jual, misalkan jual baju merek A dengan harga normal Rp. 50,000 dan dijual dengan harga 100,000, caranya yaitu menyebutkan nominal harganya kepada konsumen "saya jual baju ini dengan harga 100,000", harga jual baju ini di Bandung Rp. 50,000, jika ingin membelinya silakan, jika tidak? tidak apa apa, sehingga tidak ada nilai harga yang di sembunyikan.
Sebagai seorang penjual harus mengetahui hal ini, jika seorang penjual diam saja, maka ini yang tidak di perbolehkan atau dengan menipu itu dilarang. Nah sebaliknya jika barang yang di jual tidak ada harga pasarnya maka ini sah sah saja, bebas menjual dengan harga diatas 30 persen tadi.
Demikian ulasan ini kami bagikan, Terima kasih telah berkunjung di blog kami, Semoga bermanfaat.
Ada 0 Komentar di "Menetapkan Harga Jual Beli Barang dengan Metode Syar-i "
Tinggalkan Komentar Disini