Perhatikan Beli Helm Berstandar SNI Yang Asli Agar Aman dari Razia Motor

Perhatikan Beli Helm Berstandar SNI Yang Asli Agar Aman dari Razia Motor
1.4 K View • 27 Juli 2020
Picture by : # • Post by : Admin@wirneet


Helm merupakan perlengkapan proteksi body terutama pada bagian kepala saat mengedarai sepeda motor, penggunaan perlengkapan yang satu ini menjadi hal yang wajib saat dipakai berkendara baik itu rute jarak dekat maupun jarak jauh. Selain untuk proteksi  bagian kepala, helm menjadi salah satu bukti bahwa pengendara yang menggunakan helm adalah taat terhadap peraturan dalam keamanan berkendara.

Berbagai merek produsen helm berlomba lomba untuk menciptakan helm yang enak digunakan dan dapat dipakai harian, yang perlu diperhatikan adalah kualitas dan durabilitasnya, menggunakan material yang baik, dan kuat terhadap benturan, selain itu harus berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), karena helm yang memiliki standar SNI sudah melakukan tes tahapan dan pengujian dibawah Badan Standarisasi Nasional.

Ketetapan dan aturan berstandar SNI juga di tuangkan dan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian dalam hal pemakaian helm ber SNI.




Setiap helm pasti tersedia logo SNI baik itu dalam bentuk stiker maupun embos (menonjol), dalam aturan dan posisi logo SNI pada helm menjadi perbincangan para komunitas dan para pengendara motor roda dua, dimana yang di permasalahkan adalah posisi, bentuk desain dan logo tersebut, karena setiap produsen helm memiliki perbedaan dalam menentukan posisi logo SNI.

Perlu dijelaskan bahwa pada tahun 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengumumkan,  para produsen helm di Indonesia telah sepakat menempatkan posisi logo SNI pada bagian belakang hingga samping kiri helm.

Logo SNI

Helm yang memiliki logo SNI asli adalah memiliki bentuk embos (menonjol), bukan dari stiker SNI maupun dalam bentuk tulisan tinta, dan memiliki posisi logo pada bagian belakang dan samping kiri.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.



Posisi logo SNI hanyalah penempatan saja, tidak ada hubungannya dengan teknologi yang digunakan, yang terpenting adalah fungsi helm itu sendiri yaitu untuk melindungi bagian kepala dari benturan keras, terlepas dari pernyataan diatas kita harus memahami bahwa pentingnya menggunakan produk produk ber SNI asli, agar kita selalu nyaman dan aman saat berkendara dengan motor di jalanan.

 

Demikian ulasan ini kami bagikan, Terima kasih telah berkunjung di artikel kami, Semoga bermanfaat






Penulis
Jumadi
Sumatra, Indonesia Jumadi adalah seorang IT Konsultan di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berasal dari Kota Medan, Sumatra ia merupakan lulusan Teknik Informatika di STMIK AKAKOM Yogyakarta, yang kini menjadi Universitas UTDI, ketertarikan menulis menjadi salah satu inspirasi untuk berbagi informasi dan ilmu pengetahuan dari pengalaman bekerja. Dengan pengalaman tersebut Jumadi menyempatkan di sela - sela waktu luang dengan menulis konten artikel SEO yang mengutamakan originalisasi. Hampir semua topik konten di sukai, mulai tentang iptek, otomotif, olahraga, pertanian, gadget dan pendidikan. Saat ini ia bekerja sebagai IT Konsultan di salah satu perusahaan pengembang software perkebunan kelapa sawit.
in

Artikel Terkait


Ada 0 Komentar di "Perhatikan Beli Helm Berstandar SNI Yang Asli Agar Aman dari Razia Motor"


Tinggalkan Komentar Disini