Hukum Menyembelih Hewan Kurban (Udhhiyah) dan Aqiqah
Picture by : # • Post by : Admin@wirneet
Menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakadah (yang di anjurkan), Yaitu menyembelih berupa hewan unta, sapi, biri-biri atau kambing pada saat hari raya Idul Adha, dengan niat ibadah kepada Allah SWT. Kurban (Udhhiyah) bersal dari asal kata ad-dhahwah yang memiliki makna arti dimulainya waktu siang. Dinamakan demikian karena awal waktu dimulainya penyembelihan adalah waktu dhuha.
Allah Ta'ala berfirman :
"Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah" (QS. Al-Kautsar)
Makna ayat : Dirikanlah sholat Idul Adha, kemudian sembelihlah hewan kurban.
Imam Bukhari (5245) dan Muslim (1966) meriwayatkan dari Anas RA ia berkata, "Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor kambing warna putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan Beliau sendiri, dimulai dengan membaca basmalah dan takbir dengan meletakan kakinya disamping leher hewan kurban".
Biri-biri dapat dijadikan hewan kurban adalah yang sudah berumur satu tahun lebih, atau yang telah copot gigi depannya. Imam Ahmad (61254) dan Thabrani meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Berkurbanlah dengan biri-biri yang sudah berumur satu tahun, karena itu sudah di perbolehkan." (Al-Jami' As-Shagir : 5210).
Dalam hadist lain Imam Ahmad (2/254) meriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda :
"Sebaik baiknya binatang kurban adalah biri - biri yang sudah berumur satu tahu".
Sedangkan kambing yang bisa dijadikan kurban adalah yang sudah berumur dua tahun lebih, atau beranjak tiga tahun, sedangkan unta yang sudah berumur lima tahun menuju enam tahun. Dan sapi, yang berumur dua tahun lebih, beranjak tiga tahun.
Kurban satu ekor unta bisa dilakukan atas nama tujuh orang yang ingin berkurban, demikian juga satu ekor sapi, sementara kurban satu ekor kambing hanya cukup untuk satu orang saja.
Imam Muslim (1318) meriwayatkan dari Jabir RA ia berkata, "Pada zaman Rasulullah SAW, ketika peristiwa Hudai-biyah, kami menyembelih satu ekor unta untuk tujuh orang yang hendak berkurban, demikian pula dengan sapi".
Imam Bukhari (5228) meriwayatkan dari Aisyah RA ia berkata "Rasulullah SAW berkurban satu ekor sapi atas nama istri istrinya".
Berikut dibawah ini ada empat macam hewan ternak yang tidak memenuhi kriteria untuk di jadikan sebagai hewan kurban.
- Hewan yang jelas jelas buta
- Hewan yang benar benar pincang
- Hewan yang memiliki penyakit
- Hewan yang kurus dan tidak memiliki lemak
Dari kriteria keempat diatas, ini sesuai dengan hadist Tirmidzi (1497) dan ia mensyahihkannya dan Abu Dawud (2802) - ini lafal Abu Dawud - dari Al-Bara' Bin Azib RA bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ada empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban; hewan yang jelas jelas buta, hewan yang memiliki penyakit, hewan yang benar benar pincang, dan hewan yang kurus yang tidak memiliki lemak".
Adapun hewan yang dikebiri yaitu dilukai kedua biji pelirnya atau di potong urat uratnya hingga tidak lagi memiliki syahwat dan hewan yang tanduknya pecah, maka tetap boleh di sembelih untuk dijadikan kurban.
Imam Hakim (4/277) meriwayatkan dari Aisyah RA dan Abu Hurairah RA mereka berkata, "Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing gemuk yang besar besar, berwarna putih, bagus bagus dan sudah di kebiri. Beliau menyembelih salah satunya seraya berdo'a
"Ya Allah (terimalah kurban ini) dari muhammad dan umatnya, yaitu orang orang yang bersaksi kepada-Mu dengan kalimat tauhid dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikannya".
Hewan yang terpotong telinga dan ekornya, tidak bisa dijadikan kurban, baik yang terpotong seluruhnya atau separuhnya, karena itu telah mengurangi daging dan bagian tubuh yang bisa dimakan.
Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Waktu menyembelih hewan kurban dimulai sejak masuknya waktu sholat idul adha, yaitu sejak terbitnya matahari dan berlalunya waktu yang cukup untuk sholat idul adha dan dua khutbah. Yang lebih utama, setelah sholat ied dan mendengarkan khutbah, dan berakhir sampai terbenamnya matahari pada tanggal terakhir hari tasyrik, yakni tanggal 13 Dzulhijjah.
Imam Bukhari (5225) dan Muslim (1961) meriwayatkan dari Al-Bara bin Azib RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Amal yang paling pertama kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah sholat, setalah itu kita pulang dan menyembelih hewan kurban.
Barang siapa berbuat demikian maka ia telah melakukan sunnah, sedangkan jika seseorang menyembelih hewan kurban sebelum sholat, maka itu dianggap sebagai sembelihan daging biasa yang diberikan seseorang kepada keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban".
Selanjutnya Ibnu Hibban (1008) meriwayatkan dari Jabir bin Muth'im RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda "Semua hari hari tasyrik adalah waktu penyembelihan hewan kurban".
Perkara perkara yang disunnahkan ketika meyembelih kurban ada lima :
- Membaca bismillah
- Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW
- Menghadap kiblat
- Mengucapkan takbir
- Berdo'a agar kurban diterima Allah SWT
Allah Ta'ala berfirman
"Maka makanlah binatang binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya" (QS. Al-An'am 118).
Dalam hadist Muslim (1966) disebutkan bahwa "Rasulullah SAW mengucapkan "Bismillah wallahu akbar " (ketika hendak menyembelih kurban).
Dalam hadist lain, Muslim (1967) juga meriwayatkan, bahwasanya ketika hendak menyembelih kambing kurban, Rasulullah SAW mengucapkan:
"Dengan menyebut asma Allah, Ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad".
Adapun dalil kesunnahan membaca shalawat ialah karena pada saat menyembelih disyariatkan mengucakpakan asma Allah Ta'ala, oleh karena itu disunnahkan juga menyebut nama Nabi-Nya dengan bershalawat kepadanya, sebagaimana layaknya ketika mengumandangkan adzan.
Sedangkan kesunnahan menghadap kiblat ialah karena arah kiblat adalah arah yang paling dimuliakan. Oleh sebab itu, menghadap kiblat lebih diutamakan dalam setiap ibadah, termasuk ketika menyembelih kurban. Dengan cara menghadapkan arah hewan kurban dan orang yang menyembelih ke arah kiblat.
Orang yang berkurban untuk menunaikan nadzar tidak boleh memakan hewan kurban sembelihannya, begitu juga setiap kurban yang menjadi wajib atas diri seseorang karena ia mewajibkan sendiri, seperti jika ia mengatakan, "Demi Allah aku akan berkurban tahun ini." atau "dengan kambing ini" ia juga tidak boleh memanfaatkan hasil hewan kurbannya, semisal memanfaatkan kulitnya dan lain lain, tapi ia boleh mensedekahkanya.
Apabila ia terlanjur memakan beberapa bagian dari kurban itu, maka ia wajib menggantinya atau mengganti sebesar nilai yang ia makan.
Orang yang berkurban sunnah boleh memakan sebagian herwan kurban yang di sembelihnya. Imam Bukhari (5249) dan Muslim (1974) meriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah ia menyimpan daging kurban hingga tiga hari dirumahnya" ketika tahun berikutnya tiba, para sahabat berkata, "Ya Rasulullah, kami melakukan sebagaimana yang engkau perintahkan tahun lalu".
Nabi Muhammad SAW berkata "Makanlah, berilah orang lain dan simpanlah terserah kalian, karena pada tahun lalu itu kondisi masyarakat umum sedang sulit, oleh karena itu aku ingin kalian membantu mereka (dengan tidak menimbun daging)".
Orang yang berkurban boleh menghadiahkan daging kurbanya kepada orang kaya. Disunnahkan agar daging yang dimakan sendiri dan yang dihadiahkan kepada orang kaya tersebut tidak lebih dari sepertiga, karena mensedekahkannya kepada orang miskin lebih baik dari menghadiahkannya kepada orang kaya.
Diutamakan agar orang yang berkurban ikut memakan sedikit dari hewan kurbannya, dan selebihnya ia boleh mensedekahkanya, hal ini bertujuan untuk meneladani Rasulullah SAW. Imam Baihaki meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW memakan hati hewan kurban sembelihannya" (Mughni Muhtaj:4/290).
Memakan sebagian hewan kurban tidak wajib bagi orang yang berkurban, sebagaimana wajibnya memberi daging kurban kepada orang miskin, karena Allah SWT berfirman, "Dan telah kami jadikan untuk kamu..." setiap yang diberikan kepada seseorang, maka ia boleh memilih antara mengambil atau meninggalkannya. (Mughni Mutaj: 4/290).
Orang yang berkurban tidak boleh menjual sebagian dari daging kurbanya, tapi ia harus memberikannya kepada fakir miskis. Walaupun yang ingin ia jual itu kulitnya atau bagian yang lainnya. Ia juga tidak boleh memberikan kepada tukang potong sebagai ganti upahnya. Dalilnya adalah hadist riwayat Baihaqi (9/294) dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya"
Apabila kurban yang dilakukan buka karena nadzar atau karena kewajiban lain, seseorang boleh memanfaatkan kulit hewan kurbannya. Jika termasuk nadzar atau kurban wajib, maka disedekahkan seluruhnya.
Hukum tentang Aqiqah
Aqiqah secara bahasa berasal dari kata "Al-Aqqu" yaitu membelah atau memotong. Aqiqah adalah nama rambut yang tumbuh dari kepala bayi ketika ia baru di lahirkan. Dinamakan demikian, karena kelak rambut itu akan di cukur atau di potong, sedangkan hewan yang di sembelih disebut aqiqah karena ia di potong bertepatan dengan waktu dicukurnya rambut sang bayi. Disunnahkan agar pemotongan rambut dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, lalu disunnahkan pula mensedekahkan emas atau perak seberat timbangan rambut bayi yang dicukur, baik yang dicukur laki laki maupun perempuan.
Dalil yang menunjukan disyariatkannya dan dianjurkannya aqiqah adalah hadist riwayat Tirmidzi (1522) dan lain lain dari Samurah RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
"Anak yang baru lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang di sembelih pada hari ketujuh kelahirannya, lalu diberi nama dan dicukur rambut kepalanya".
Hakim (4/237) meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA ia berkata, "Rasulullah SAW menyembelih aqiqah untuk Husein dengan satu ekor kambing, lalu berkata, "Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya dan sedekahkanlah senilai timbangan rambutnya, " lalu kami menimbang rambutnya, dan timbangannya senilai satu dirham."
Adapun hukum aqiqah adalah sunnah. Aqiqah adalah proses penyembelihan hewan kurban untuk bayi yang baru lahir dan hari ketujuh kelahirannya. Untuk bayi laki laki di potong dua ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan satu ekor kambing, lalu daging tersebut dibagikan kepada orang orang fakir dan miskin.
Ibnu Majah (3163) meriwayatkan dari Aisyah RA ia berkata, "Rasulullah SAW memerintakan kami untuk menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki laki yang baru lahir, dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan".
Ada 0 Komentar di "Hukum Menyembelih Hewan Kurban (Udhhiyah) dan Aqiqah"
Tinggalkan Komentar Disini