Rukun Haji, Kewajiban dan Sunah dalam Melaksankan Ibadah Haji
Picture by : # • Post by : Admin@wirneet
Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang ke 5 yakni Menunaikan Haji jika sudah mampu, rukun ini memiliki syarat wajib yang perlu kita ketahui yaitu orang yang beragama Islam, sudah Baligh, Berakal, Merdeka, memiliki bekal dan kendaraan, Aman dalam perjalanan, Perjalanan memungkinkan untuk di lakukan (adalah jalan yang dilalui terbebas dari bahaya menurut kebiasaan dan tersedianya waktu tempuh yang cukup untuk sampai tujuan).
Ibadah Haji dilakukan dalam 1 tahun sekali yaitu pada bulan Dzulhijjah tepatnya mulai pada tanggal 8 sampai dengan 13 Dzulhijjah, jika dihitung dari pelaksanaannya adalah selama 6 hari, Rukun dalam haji ada lima, adapun Kewajiban kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji itu ada tiga hal yang perlu di ketahui dan ada tujuh sunah sunah dalam haji.
Rukun Haji
Rukun haji ada lima :
1. Ihram disertai niat
Ihram adalah adalah niat memasuki rangkaian manasik haji atau umrah. Penulis kitab Al-Misbah Al-Munir menuturkan, "Seseorang melakukan ihram artinya niat memasuki rangkaian ibadah haji atau umrah, yakni : seseorang memulai rangkaian ibadah dan mengharamkan sesuatu yang awalnya halal baginya".
2. Wuquf di Arafah
Rasulullah SAW bersabda :
"Hakikat haji adalah (wuquf) di Arafah, barang siapa yang datang pada malam berkumpul (di muzdalifah) sebelum terbit fajar, maka dia telah mendapatkan haji." (HR. Tirmidzi : 899, Abu Dawud 1949)
3. Thawaf di Baitullah
Allah Ta'ala berfirman :
"Kemudian hendaklah mereka menyempurnakan nazar nazar mereka dan hendaklah mereka melaksanakan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)". (QS. Al-Hajj: 29)
Menurut ijma' para ulama, yang dimaksud pada ayat diatas adalah thawaf ifadah
4. Sa'i antara Shafa dan Marwa
Ad-Daruquthni (1/270) dan lain lain meriwayatkan dengan sanad shahih, bahwasanya, Rasulullah SAW menemui orang orang di tempat melakukan sa'i (antara shafa dan marwa).
"Lakukanlah sa'i karena Allah telah mewajibkan sa'i pada kalian"
Imam Bukhari (1565) meriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata : "Rasulullah SAW tiba di Makkah, lalu mengerjakan thawaf di Baitullah, shalat dua raka'at, lalu mengerjakan sa'i antara shafa dan marwa".
Setalah itu Ibnu Umar membaca ayat
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab: 21)
5. Mencukur Sebahagian Rambut Kepala, atau memendekkannya
Imam Bukhari (169), Muslim (1305) dan ini redaksi Muslim meriwayatkan dari Anak Bin Malik RA, ia menyatakan, "Rasulullah SAW tiba di Mina, lalu setelah itu Beliau menuju tempat melempar jumrah dan melemparnya, kemudian bergegas menuju rumahnya di mina dan menyembelih hewan hadyu (menyembelih hewan ternak) setelah itu Beliau berkata kepada tukang cukur 'Ambilah...'" Dalam riwayat lain disebutkan 'Cukurlah.' Beliau memberi isyarat ke arah kanan terlebih dahulu, lalu ke arah ke kiri, kemudian Beliau memberikan rambutnya kepada orang orang"
Kewajiban Kewajiban Haji
1. Ihram dari Miqat
Miqat adalah tempat yang ditetapkan oleh Baginda Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW bagi setiap penduduk, dari segala arah, agar mereka melakukan ihram padanya, apabila akan ingin memasuki kota Makkah untuk mengerjakan haji dan umrah.
Imam Bukhari (1454) dan Muslim (1181) meriwatakan dari Ibnu Abbas RA berkata, "Rasulullah SAW menetapkan awal Dzul hulaifah sebagai miqat penduduk madinah, Al-Juhfah sebagai miqat penduduk Syam, Qarnul manazil sebagai miqat penduduk najed, Yalamlam sebagai miqat penduduk Yaman.
Semua miqat itu adalah untuk mereka masing masing dan orang orang yang melewatinya meskipun bukan penduduk daerah itu, bagi orang orang yang ingin menunaikan haji dan umrah.
Barang siapa yang bertempat tinggal lebih dari miqat, maka ia boleh memulai ihram dari rumahnya masing masing. Demikian pula penduduk kota Makkah, mereka boleh langsung ihram (untuk haji) dari kota Makkah"
2. Melempat tiga Jumrah
Melempar jumrah di laksanakan pada hari hari tasyriq, yakni mulai pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Kecuali Aqabah, karena dia dilakukan pada hari nahar tanggal 10 Dzulhijjah.
Imam Bukhari (1665) meriwayatkan bahwasanya Abdullah Ibnu Umar RA melontar jumrah sughra dengan tujuh kerikil, lalu membaca takbir di setiap lemparan kemudian bertolak menuju tanah lapang, berdiri menghadap kiblat dalam waktu yang lama, seraya berdo'a dan mengangkat tangannya. Kemudian Beliau melakukan seperti itu untuk melempar jumrah al-wustha, lalu bertolak ke utara, menuju tanah lapang, berdiri menghadap kiblat dalam waktu yang lama, seraya berdo'a dan mengangkat kedua tangannya. Setelah itu, Beliau melontar jumrah Aqabah dari tengah tengah lembah, dan tidak berdiri disana. Lalu berkata, "Demikianlah aku melihat Rasulullah SAW melakukan (rangkaian melempar jumrah)." Waktu melempar jumrah dilakukan pada hari nahar (10 Dzulhijjah) setelah terbit matahari, sedangkan pada hari hari tasyriq dilakukan setelah tergelincir matahari (zhuhur)."
3. Mencukur Seluruh Rambut
Memasukkan "Mencukur seluruh rambut" ke dalam poin kewajiban kewajiban haji adalah pendapat yang lemah, yang lebih kuat adalah memasukkannya pada rukun rukun haji, seperti yang telah di jelaskan diatas.
Sunah Sunah dalam Haji
1. Ifrad, yakni mendahulukan rukun haji dari pada umrah
2. Membaca talbiyah,
Disunahkan untuk membaca talbiyah, seperti lafal yang dibaca oleh Rasulullah SAW. Imam Bukhari (1474) dan Muslim (1184) dan ini redaksi Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata "Sesungguhnya ketika kendaraan Rasulullah SAW telah berdiri sejajar dengan masjid Dzul Hulaifah, Beliau berihram dan membaca talbiyah".
"Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya pujian, nikmat, dan kekuasaan adalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu."
3. Thawaf Qudum
Imam Bukhari (1536) dan Muslim (1235) meriwayatkan dai Aisyah RA, ia berkata :
"Pertama kali yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW ketika tiba di Makkah adalah, beliau berwudhu kemudian thawaf di Baitullah"
4. Mabit (Bermalam) di Muzdalifah
5. Mengerjakan Sholat Sunah Thawaf dua rakaat
6. Bermalam di Mina
Hal ini karena Rasulullah SAW juga bermalam di Mina. Imam Nawawi (Al-Majmu : 8/188) berkomentar : "Hadits yang menerangkan tentang bermalamnya Nabi Muhammad SAW di Mina pada malam malam tasyrik adalah hadits yang masyhur". Mengkategorikan bermalam di mina sebagai sunah haji adalah pendapat yang lemah, yang lebih kuat adalah bahwa bermalam di Mina termasuk dalam kewajiban haji.
7. Thawaf Wada'
Thawaf wada' yang lebih kuat adalah hukumnya wajib. Kewajiban thawaf wada' dapat gugur bagi wanita yang mengalami haid dan nifas. Bukhari (1668) dan Muslim (1328) meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Orang orang diperintahkan agar perkara terakhir yang mereka lakukan adalah thawaf(wada') di Baitullah, hanya saja hal ini diringankan bagi wanita yang mengalami haid." Hukum wanita nifas di kiyaskan dengan hukum wanita haid.
Ada 0 Komentar di "Rukun Haji, Kewajiban dan Sunah dalam Melaksankan Ibadah Haji"
Tinggalkan Komentar Disini