Pengertian Jenjang Pendidikan TK, RA, PAUD, TPA
Picture by : # • Post by : Admin@wirneet
Sebelum menempuh pendidikan SD ( Sekolah Dasar ) banyak anak anak dari para orang tua, memberikan pendidikan sejak usia dini mulai dari tingkat TK maupun PAUD, tujuan dari adanya pendidikan ini adalah untuk mengenal rangsangan pendidikan dengan memberikan edukasi yang menarik dan gembira. Sistem belajarnya juga berbeda dengan sekolah pada umumnya, yaitu dengan menerapkan belajar sambil bermain, mulai dari kegiatan menggambar, bernyanyi, mengaji dan mendengarkan.
Beberapa dari kita ada sebagian yang tidak mengenal dunia pendidikan bermain yang non formal ditempat tinggal kita, dikarenakan keterbatasan dan SDM yang belum mampu melaksakankan program tersebut, kebanyakan hanya mengenal pendidikan langsung di bangku sekolah SD.
Ada juga sebagian di daerah daerah pelosok negeri saat ini yang tidak mengeyam pendidikan di bangku TK. Semoga saja anak anak negeri ini mendapatkan pendidikan yang baik, seperti yang tertuang pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Berikut ini penjelasan tentang Jenjang Pendidikan TK, RA, PAUD, TPA yang ada di Indonesia.
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
Taman Kanak-Kanak (TK) merupakan salah bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan formal. Sebelum adanya konsep PAUD, kegiatan TK lebih dulu dikenal sebagai lembaga yang menyelenggarakan program prasekolah. Dalam perkembangnnya, program TK menjadi salah satu bagian dari program layanan PAUD.
Tujuan penyelenggaraan TK adalah untuk membantu meletakkan dasar bagi perkembangan sikap, perilaku, pengetahuan, ketrampilan, dan daya cipta anak didik untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain.
Sasaran TK adalah anak usia 4-6 tahun atau usia persiapan untuk memasuki jenjang pendidikan dasar. Penyelenggaraan TK berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
2. Raudhotul Athfal (RA) atau Bustanul Athfal (BA)
Dalam penyelenggaraan PAUD terdapat program sejenis TK yang diselengarakan oleh organisasi sosial keagamaan yang disebut Raudhotul Athfal (RA) dan/atau Bustanul Atfhal (BA). Seperti halnya TK, RA/BA merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan formal.
Pada prinsipnya penyelenggaraan RA/BA memiliki banyak kesamaan dengan TK. Perbedaan RA/BA dengan TK adalah pada nuansa keagamaannya, di mana pembalajaran nilai-nilai agama Islam pada RA/BA lebih menonjol dan menjiwai keseluruhan proses belajar mengajar.
Tujuan penyelenggaraan RA/BA adalah untuk membantu meletakkan dasar bagi perkembangan sikap, perilaku, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta anak didik untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain. Sasaran RA/BA adalah anak-anak yang berusia 4-6 tahun atau usia persiapan untuk memasuki pendidikan dasar. Penyelenggaraan RA/BAberada dibawah pembinaan Kementerian Agama.
3. Kelompok Bermain (KB)
Kelompok Bermain merupakan salah satu bentuk layanan PAUD jalur pendidikan nonformal yang berfungsi untuk membantu meletakkan dasar-dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya dansiap memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Kegiatan ini diarahkan untuk mengembangkan potensi anak seoptimal mungkin sesuai dengan tahap tumbuh-kembang anak melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain. Sasaran KB adalah anak usia 2 – 6 tahun.
Program KB memiliki layanan bimbingan kepada anak dan orangtua. Layanan kepada anak berupa bimbingan untuk mengenal dirinya, bakat dan minatnya serta mengenal lingkungan di sekitarnya. Layanan bimbingan kepada orangtua ditujukan untuk memberikan informasi kepada orangtua tentang program pembelajaran di KB, pembinaan tentang pola pengasuhan dan perawatan (misalnya tumbuh kembang, gizi, dsb), serta memberikan informasi kepada orangtua tentang perkembangan anak mereka dan cara memberikan pengasuhan yang tepat sesuai dengan karakteristik dan permasalahan setiap anak.
Penyelenggaraan KB pada umumnya dilakukan oleh yayasan atau lembaga swadaya masyarakat. Sebagian KB utamanya yang dikembangkan di lembaga pemerintah digunakan sebagai labsite penyelenggaraan KB seperti yang dikembangkan di Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di beberapa daerah. Instansi yang berwenang membina KB adalah Kementerian Pendidikan Nasional melalui Dinas Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4. Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak. Sasaran layanan TPA adalah anak usia 0- 6 tahun. Jangka waktu anak tinggal di TPA berkisar antara 8-10 jam per hari selama 5-6 hari per minggu.
Penyelenggaraan TPA secara umum bertujuan untuk memberikan layanan kepada anak usia 0 – 6 tahun yang terpaksa ditinggal orangtuanya karena pekerjaan atau hal lain, serta memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak untuk berpartisipasi dalam lingkungan sosial.
TPA memberikan berbagai layanan. Tiga layanan pendidikan yang diberikan adalah: pertama, layanan kepada anak yang meliputi perawatan, asuhan, pendidikan, kesehatan, dan gizi; kedua, layanan kepada orangtua yang meliputi parenting education, penyuluhan sosial tentang usaha kesejahteraan anak antara lain mengenai tumbuh kembang anak dan pendidikan prasekolah; ketiga, layanan kepada masyarakat yang meliputi sosialisasi tentang pentingnya pengasuhan, perawatan, pendidikan anak, sosialisasi anak balita, dan pentingnya TPA serta memberikan fasilitas penelitian, magang/job training bagi mahasiswa, perguruan tinggi dan masyarakat pada umumnya.
Penyelenggaraan TPA berada dalam pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan. Penyelenggaraan TPA pada umumnya dilakukan oleh yayasan atau lembaga swadaya masyarakat.
5. Satuan PAUD Sejenis (Pos PAUD dan Bina Keluarga Balita)
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah bentuk-bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal selain Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pelayanan Anak Kristen, Bina Iman Anak, atau layanan terkait lainnya.
Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB). Pos PAUD diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pada prinsipnya, Pos PAUD dibentuk atas kesepakatan masyarakat dan dikelola berdasarkan azas gotong-royong, kerelaan, dan kebersamaan.
Pos PAUD mengintegrasikan pemberian layanan pendidikan dengan layanan kesehatan serta gizi bagi anak yaitu kegiatan di Posyandu dengan layanan pendidikan. Posyandu adalah wahana kesejahteraan ibu dan anak yang berfungsi sebagai tempat pelayanan terpadu yang mencakup aspek perawatan kesehatan dan gizi, terutama bagi ibu hamil dan anak usia 0-5 tahun. Kegiatan Posyandu merupakan kegiatan ”dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat” di bawah bimbingan petugas kesehatan.
Demikian informasi ini kami bagikan, Terima kasih telah berkunjung di artikel kami, Semoga bermanfaat
Ada 0 Komentar di "Pengertian Jenjang Pendidikan TK, RA, PAUD, TPA"
Tinggalkan Komentar Disini