Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online menggunakan Email
Picture by : # • Post by : Admin@wirneet
NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang di berikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. Pengguna NPWP membutuhkan kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor dan laporan pajak pribadi dan tidak di tujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.
Apakah memiliki NPWP itu di haruskan?
Jika seorang menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan bekerja atau usaha sendiri, maka diharuskan menyetorkan pajak terutang tersebut kepada negara. Oleh sebab itu, diharuskan memiliki NPWP untuk semua transaksi perpanjakan anda.
Berikut ini informasi bagaimana cara mendaftar NPWP Pribadi secara online menggunakan email
1. Pendaftaran Akun
Silakan buka halaman pendaftaran pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar pada tahap ini anda mendaftarkan akun dengan menggunakan email aktif, dengan mengisikan email aktif dan kode captcha di sampingnya, yang nantinya akan menerima email dari sistem untuk melakukan step selanjutnya.
Klik Daftar untuk memulai...
2. Konfirmasi Aktivasi Eregistrasi Akun
Silakan buka email anda, kemudian lakukan aktivasi yang di sediakan url link pada isi email.
3. Pendaftaran Akun Step 2 dari 2
Selanjutnya akan diarahkan pendaftaran akun step yang 2, dengan mengisi Jenis WP silakan isi Orang Pribadi, Nama Sesuai KTP, alamat email, password, nomor HP, Pilih Pertanyaan untuk kemanan akun anda, kemudian isikan jawaban dari pertanyaan dan mengisikan kode captcha.
Kilk Daftar untuk melanjutkan...
4. Email Aktivasi yang ke 2
Untuk yang kedua kalinya silakan buka email, untuk melakukan aktivasi yang kedua untuk melanjutkan pendaftaran akun. Setelah lakukan aktivasi yang kedua, jika berhasil aktivasinya maka akan tampil seperti diatas untuk memulai pendaftaran NPWP.
Untuk melanjutkan pendaftaran, silakan klik link memulai Pendaftaran NPWP
5. Melengkapi Persyaratan Pendaftaran
Pada halaman ini anda harus melengkapi pendaftaran dengan urutan sampai dengan sembilan step yang harus di lengkapi, dapat di lihat seperti gambar di atas, dengan mengisi kategori form data sebagai berikut :
- Kategori Wajib Pajak
- Identitas Pribadi
- Penghasilan
- Alamat
- Alamat Domisili KTP
- Alamat Usaha
- Info Tambahan
- Persyaratan
- dan Pernyataan
Demikian informasi ini kami sajikan, Semoga bermanfaat
Ada 0 Komentar di "Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online menggunakan Email"
Tinggalkan Komentar Disini