Daftar Denda Panen Kelapa Sawit

Daftar Denda Panen Kelapa Sawit
3.4 K View • 26 Maret 2021 • Picture by :


Didalam perusahaan perkebunan kelapa sawit ada beberapa aturan mengenai prosedur panen, dimana seorang pemanen harus menjalankan sop atau standar pekerjaan yang harus di lakukan oleh seorang pemanen dalam perusahaan tersebut. Setiap perusahaan kelapa sawit memiliki aturan dan standar yang mereka lakukan, agar hasil produksi panen dapat tercapai dengan baik.

Dalam melakukan panen sawit ada aturan denda atau sanksi yang di berikan kepeda pemanen, nah ini biasanya berkaitan dengan masalah buah yang dipanen, brondolan, pelepah, penyusunan buah dan lain sebagainya. Untuk mengetahui bahwa pemanen itu melakukan kesalahan adalah dari mandor panen, dimana tugasnya mengawasi jalannya kegiatan panen di ancak.

Baca juga Cara Menghitung Premi Pemanen

Untuk lebih jelasnya akan kita ulas dibawah ini apa saja daftar denda panen kelapa sawit yang sering terjadi di lapangan.




1. Tandan Mentah


Yang pertama adalah tandan mentah, kejadian ini sangat jarang sekali, dan bisa dibilang hampir tidak ada, karena untuk menurunkan buah matang yang siap dipanen itu harus memiliki beberpa kriteria, salah satunya adalah buah yang sudah merah orange atau sudah mipil / brondol yang jatuh ke piringan 5 - 10 brondolan.

Tandan mentah yang terlanjur sudah dipanen ini biasanya salah sasaran, dan posisi sawit yang sudah tinggi, sehingga penglihatan sedikit susah untuk menganalisa sebelah kanan atau kiri yang akan di panen. Jika ketahuan yang di panen adalah mentah, maka akan didenda, nilai dendanya cukup besar bisa mencapai 7000/tandan.




2. Buah Masak tidak Dipanen


Buah masak tidak di panen ini terkadang ada juga terjadi, nah ini biasanya ada pohon sawit yang terlewati oleh pemanen, atau memang posisi tandan sulit di lihat oleh mata karena posisi pohon sangat tinggi sehingga tidak bisa di identifikasi.




3. Brondolan Tidak Dikutip


Selanjutnya ada brondolan yang tidak di kuitp, setiap pemanen harus melakukan pengutipan brondolan yang terdapat di piringan, karena brondolan yang di kutip itu sangat berpengaruh terhadap produksi panen yang di dapat, sehingga ada sebagian perusahaan yang memberikan sanksi denda kepada pemanen yang tidak mengutip brondolan.




4. Buah Tertinggal di Ancak


Selanjutnya ada buah tertinggal di ancak panen, nah ini biasanya terjadi dikarenakan keteledoran si pemanen saat mengumpulkan buah ke TPH, tetapi kejadian seperti ini sangat jarang sekali ditemui, bahkan hampir tidak ada.

Buah tertinggal diancak ini akan berpengaruh terhadap premi panen yang ia dapatkan, dikarenakan jumlah tandan berkurang, maka nilai pengali lebih basis bisa saja berkurang yang diakibatkan tandan buah tidak dihitung dalam premi dan sanksi denda yang didapat.




5. Pelepah Tidak di Susun


Denda pemanen selanjutnya ada Pelapah tidak disusun, setiap pemanen biasanya akan melakukan beberapa pruningan untuk mengambil tandan buah sawit tersebut. Setiap pelepah yang di pruning harus disusun ditempat yang sudah ditentukan, dan ini memang membutuhkan waktu menyusunnya, apalagi jumlahnya sangat banyak.

Setiap melakukan pruning biasanya akan mendapatkan premi, yaitu premi pruning dan sebaliknya apabila pelepah tersebut tidak di susun maka akan dikenakan sanksi denda.




6. Over Pruning


Berkaitan dengan pelepah yang tidak disusun ditempat semestinya, selanjutnya jika pemanen melakukan pruning yang terlalu banyak yang sering disebut over pruning (tunasan yang berlebihan), ini dianggap merusak pertumbuhan buah sawit dan batang, ini akan dikenakan sanksi juga, karena tidak semua pohon sawit yang di panen dilakukan pruning, 




7. Penyusunan Buah tidak Pada TPH Sebenarnya


Komponen selanjutnya adalah tentang penyusunan buah yang tidak pada TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) yang sebenarnya, nah ini biasanya di sebut TPH liar, sehingga bagian karani catat buah akan mengalami kesulitan dalam menghitung. Jadi seorang pemanen itu melakukan pengumpulan buah setelah selesai panen, agar hasil panen tersebut bisa dihitung di tempat TPH yang sudah ditentukan.





Selain komponen diatas ada beberapa tambahan seperti Pelepah Sengkleh, Tankai Tandan Terlalu Panjang, Tidak Menyelesaikan Ancak dan Penyusunan buah yang tidak teratur di TPH.

Setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki aturan yang berbeda-beda, tidak semua komponen diatas mereka terapkan, hanya beberapa saja yang di gunakan, karena denda dan sanksi terhadap pemanen ini biasanya tidak dilakukan sembarangan, melainkan ada orang yang menilainya seperti Mandor panen dan Asisten lapangan.





Penulis
Jumadi
Sumatra, Indonesia Jumadi adalah seorang IT Konsultan di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berasal dari Kota Medan, Sumatra ia merupakan lulusan Teknik Informatika di STMIK AKAKOM Yogyakarta, yang kini menjadi Universitas UTDI, ketertarikan menulis menjadi salah satu inspirasi untuk berbagi informasi dan ilmu pengetahuan dari pengalaman bekerja. Dengan pengalaman tersebut Jumadi menyempatkan di sela - sela waktu luang dengan menulis konten artikel SEO yang mengutamakan originalisasi. Hampir semua topik konten di sukai, mulai tentang iptek, otomotif, olahraga, pertanian, gadget dan pendidikan. Saat ini ia bekerja sebagai IT Konsultan di salah satu perusahaan pengembang software perkebunan kelapa sawit.
in

Artikel Terkait



Ada 0 Komentar di "Daftar Denda Panen Kelapa Sawit"


Tinggalkan Komentar Disini