Cara Mudah Menghitung Zakat Profesi Setiap Bulan Jika Penghasilanmu Sudah Mencapai Nisab
Tahukah kamu bahwa zakat profesi bisa menjadi kebiasaan mulia yang dilakukan setiap bulan? Jika penghasilanmu sudah mencapai nisab, kamu memiliki kewajiban untuk menunaikannya.
Apa itu nisab?
Nisab adalah batas minimum harta yang sudah ditetapkan secara syar’i sebagai pedoman dalam menentukan kewajiban zakat. Khusus untuk zakat profesi, nisabnya setara dengan 525 kilogram makanan pokok yang biasa kamu konsumsi.
Sebagai contoh, jika dalam sehari kamu mengonsumsi beras seharga Rp12.000 per kilogram, maka nisab zakat profesimu adalah sekitar Rp6,3 juta per bulan. Artinya, jika penghasilan bulananmu mencapai jumlah ini atau lebih, kamu sudah termasuk yang wajib membayar zakat profesi.
Menunaikan zakat profesi bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap sesama. Dengan menyisihkan sebagian dari rezekimu, kamu bisa membantu mereka yang membutuhkan sekaligus membersihkan harta yang dimiliki.
Baca juga Perbedaan Bank Syariah dengan Konvensional
Berikut dibawah ini Cara Mudah Menghitung Zakat Profesi Setiap Bulannya :
Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi dihitung berdasarkan pendapatan bruto bulanan (penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan). Formula yang digunakan adalah:
Zakat Profesi = Pendapatan Bruto × 2.5%
Langkah-langkah menghitungnya:
- Tentukan total pendapatan bruto bulanan, misalnya, pendapatan kamu dalam sebulan adalah Rp10.000.000.
- Hitung 2.5% dari pendapatan bruto tersebut, bisa kita lihat dibawah ini :
- Hasil akhir adalah jumlah zakat profesi yang harus dibayarkan.
- Dalam contoh ini, zakat profesi yang perlu kamu tunaikan adalah Rp250.000 per bulan.
Kalau dalam setahun ini kamu sudah mencapai nisab, tapi lupa untuk menunaikan zakat profesi, maka bulan ramadan kali ini menjadi momen yang sangat pas untuk membayarnya. Kamu hanya perlu menghitung total penghasilan selama setahun ditambah bonus (misalkan selain menerima gaji, kamu juga menerima bonus sebesar Rp30.000.00), lalu dikali 2.5%.
Dengan begitu total pendapatan kamu tahun ini mencapai Rp120.000.000 + Rp30.000.000 = Rp150.000.000. Jadi, besar zakat profesi yang harus kamu bayarkan adalah Rp150.000.000 x 2.5% = Rp3.750.000
Sumber : bankbsi.co.id
Demikian tips dan ulasan ini kami bagikan, terima kasih telah berkunjung di blog kami, semoga bermanfaat.
Ada 0 Komentar di "Cara Mudah Menghitung Zakat Profesi Setiap Bulan Jika Penghasilanmu Sudah Mencapai Nisab"
Tinggalkan Komentar Disini